INDONESIAREVIEW.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melarang restoran dan hotel tetap buka, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Ibu Kota.

Menurut Anis, semua yang bergerak di sektor perekonomian harus didukung. Mereka tidak boleh gulung tikar meskipun dalam keadaan sulit.

Kata dia, ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan harus tutup maksimal jam 21.00 WIB atau pengelola akan diberi sanksi sesuai ketentuan jika melanggar.

“Seluruh kegiatan perekonomian harus ikuti ketentuan, yang harus 50 persen akan kita disiplinkan harus 50 persen, begitu juga dengan restoran, semua ikuti ketentuan yang ada,” kata Anis Baswedan di Jakarta, Senin (14/6/2021).

“Jam operasi diikuti, jam 9 malam harus selesai, harus tutup. Bila tetap buka (setelah jam 9 malam) kami akan disiplinkan, akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Setelah semua aturan di sampaikan, maka Anis memohon agar masyarakat mematuhi himbauan tersebut. Dia ingin badai ini segera berlalu dan perekonomian tetap jalan.

Dia mengajak, semua elemen masyarakat agar saling menjaga dan mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat kata dia, merupakan tulang punggung dalam menyelamatkan lingkungan mereka sendiri.

“Kami akan lakukan operasi pemeriksaan ke semuanya. Semuanya ambil sikap tanggung jawab. Kita masih jalankan PPKM dan kami minta semua masyarakat untuk melaksanakan, dan petugas kami akan tertibkan,” pungkas Anies Baswedan. (ud/ed).

LEAVE A REPLY