INDONESIAREVIEW.ID – Resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoran Mas, Suganda, berbuntut panjang. Pasalnya hajatan tersebut dihelat pada 3 Juli 2021, saat pemerintah mengawali aturan tegas berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bukan hanya Pemerintah Kota saja yang bakal memberikan sanksi, pihak Kepolisan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pun menyikapi kasus hajatan ‘terlarang’ tersebut. Bahkan Kejari Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau (SPDP) dari Polres Metro Depok atas nama Suganda, terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Menurut Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro, perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan Polres Metro Depok itu terjadi pada Sabtu, 3 Juli 2021, berlokasi di Gang H Syuair, RT 001/002, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

“Tersangka (Lurah) mengadakan acara resepsi pernikahan anaknya saat pemberlakuan PPKM Darurat, sampai ada acara joget-joget,” kata Sri Kuncoro dalam rilisnya yang diterima wartawan, Selasa (6/7/2021).

Setelah diterimanya SPDP, pihaknya akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut, dan segera berkoordinasi dengan penyidik Polresta Depok.
“Nanti setelah dinyatakan berkas lengkap, selanjutnya akan dilakukan tahap berikutnya, dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok. Kita akan melaksanakan pemeriksaan singkat, mengacu aturan dalam Pasal 203 KUHAP,” katanya.

“Kenapa kita ajukan singkat, karena kita menganggap pembuktian dan penerapan hukumnya itu sifatnya mudah dan sederhana. Jadi tidak bertele-tele, seperti perkara pilkada beberapa waktu lalu,” katanya lagi.

Dijelaskan pula, yang didakwakan terhadap tersangka, S, terkait pelanggaran atas Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. Di ayat (1) menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur di dalam UU ini diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah.

Kemudian ayat (2) menyebutkan, barangsiapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatut di dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya lima ratus ribu rupiah.

“Jadi untuk yang tadi ayat (1) termasuk dalam kesehatan, sedangkan ayat (2) adalah sebuah pelanggaran,” demikian Sri Kuncoro.(*/hd)

LEAVE A REPLY