Jakarta– Center for Strategic Policy Studies (CSPS) bekerjasama dengan Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD) mengadakan webinar podcast CSPS SKSG UI melalui Zoom dan kanal Youtube CSPS UI dengan tema “Kontroversi Putusan MK Undang-Undang Cipta Kerja dan Iklim Investasi. (8/12/21)

Webinar podcast ini di pandu oleh Ir. Ajeng Pramastuty, M.Si (peneliti CSPS UI) dan Khaerul Ardhian Syaekh, S.H., M.Si (Peneliti CSPS UI), webinar dibuka oleh Guntur Subagja Mahardika selaku Ketua Umum CSPS SKSG UI dengan menghadirkan tiga narasumber utama Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H(Direktur ICLD dan Dosen tetap FH Universitas Indonesia), Prof. Dr. Basuki Rekso W, S.H., M.S (Dekan FH Universitas Nasional), dan Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H (Dekan FH Universitas Krisnadwipayana). Kegiatan webinar podcasti dilakukan secara rutin oleh CSPS SKSG UI membahas isu strategis dengan tujuan memberikan pemahaman terhadap kondisi maupun isu tertentu dari berbagai sudut pandang para ahli di bidangnya.

Webinar kali ini dibuka oleh Guntur Subagja selaku ketua umum CSPS SKSG UI dengan menyinggung kondisi Indonesia yang diangap sukses dalam menangani covid 19 dengan rate 0,1 % dibawah rata-rata dunia dimana kondisi tersebut sangat menguntungkan untuk melakukan pemulihan ekonomi yang sempat terpuruk dimasa pandemi, ditambah akhir tahun 2021 ini Indonesia menjadi Presidensi G20 yang tentu di tahun 2022 akan banyak forum internasional yang digelar di Indonesia salah satunya bisnis dan investasi.

Putusan MK UU Cipta Kerja menjadi cukup kontroversional terlebih disaat Indonesia mencoba memulihkan perekonomian seperti saat ini, Dr. Fitriani menjelaskan setidaknya terdapat tiga poin pertimbangan putusan MK dimana UU Ciptaker tidak menaati teknik penyusunan UU, UU tidak memberikan ruang partisipasi aktif kepada masyarakat, dan dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdapat isu/substansi naskah RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebelum disahkan (halaman 408-411), namun adanya keputusan tersebut bukan tanpa solusi UU Ciptaker bisa diperbaiki dari sisi teknik, proses harus partisipatif dan pembahasan kembali terkait materi UU Ciptaker.

“Putusan tersebut tentunya telah menimbulkan guncangan terhadap iklim investasi dan kemudahan berusaha yang mulai dibangun dengan baik oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan peringkat ease doaing bussines” ujar Prof Basuki. Meskipun putusan MK mengenai UU Ciptaker ini bersifat inkonstitusional bersyarat namun perlu diingat kembali bahwa UU Ciptaker tetap berlaku hingga saat ini.

Menurut Dr. Firman UU Ciptaker tersebut juga tidak bisa mundur dikarenakan UU Ciptaker dengan metode Onimbus Law merupakan pilihan legislasi di jalur cepat serta mengedepankan keadilan dan kebermanfaatan yang berkesinambungan, selain itu perlunya komitmen pemerintah dalam hal ini Presiden dan DPR dalam perbaikan UU Ciptaker dan menunjukkan bahwa perbaikan UU Ciptaker saat ini lebih baik dari yang sebelumnya.

LEAVE A REPLY