JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah menertibkan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) yang ilegal dan pinjol yang memberatkan masyarakat. Praktit tersebut sudah merusak kondisi sosial dan ekonomi sebagian masyarakat, bahkan dampaknya ada berujung pada konflik keluarga, penceraian, kriminalitas, bunuh diri, dan permasalahan sosial lainnya.
Sekretaris Jenderal MUI Dr Amirsyah Tambunan mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan MUI yang telah berupaya melakukan penertiban judol dan pinjol. “Komdigi, OJK, MUI sudah bekerja, semua lini sudah diingatkan, tapi tetap masih banyak yang terjerumuS,”ungkap Sekjen MUI dalam Focus Group Discussion (FGD) MUI dan Komdigi “Bersama Lawan Pinjol dan Judol” di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
FGD yang dibuka Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dean Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi Molly Prabawati, menhadirkan narasumber KH. Dr. Lukmanul Hakim (Ketua MUI Bidang Ekonomi), Maroroli J. Indarto (Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Komdigi), dan Sugito (Analis Senior Kelompok spesialis pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK), dipandu moderator Deva Rachman dari Komite Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) MUI.
Sekjen MUI mengungkapkan, judol algoritmanya sudah diatur sedemikian rupa supaya menang di awal supaya korban bisa kecanduan. “Judi online menjadi musuh bersama kita,”tegas Amirsyah. Judi, sebutnya, merusak seluruh tatanan masyarakat dari aspek ekonomi, sosial, dan merusak mental masyaraakt. “Saya dari MUI merasa senang kitab isa duduk bersama memerangi judul, dari hulu ke hilir. Artinya hulu dan hilir harus ditutup,”tuturnya.
MUI mengapresiasi Komidigi dan menyatakan bersama-sama memerangi judul dan pinjol yang memberatkan masyarakat. “MUI memiliki jaringan di seluruh wilayah, semua ormas dan tokoh-tokoh terhimpun di MUI. Semua bisa digerakkan,”paparnya.
Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Molly Prabawati, mengungkapkan data judol dan injol ilegal menjadi fenomena yg marak terjadi dan menghkawatirkan. “Total pengguna Judol saat ini telah mencapai 4 Juta orang, 80,000 pengguna adalah anak-anak dibawah umur 10 tahun,”paparnya.
Molly menjelaskan kerugian masyaraakat akibat judol mencapai rp 27 triliun dan transaksi melalui pinjol illegal mencapai Rp 6 triliun berdasarkan data PPATK. “Orang yang terjebak pada jeratan Pinjol illegal kebanyakan korban Judol, penyalahgunaan data pribadi, ancaman pribadi teror, dan denda serta bunga yang tidak masuk akal, memiliki dampak yang sangat merugikan tidak hanya segi finansial juga menyebabkan gangguan kesehatan mental,”jelas Molly.
Menurut Molly Kondigi tdk tinggal diam. Saat ini sudah memblokir 2.930 situs judol dan entitas pinjol illegal. Komdigi juga membolik nomor kontak debt collector illegal, penawaran investasi ilegal baik yang melalui situs maupun aplikasi. “Mereka semakin kreatif menawarkan hiburan yang di sisipkan judol,”ujarnya.
Molly melihat peran MUI sangat strategis untuk menyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat melalui pendekatan khusus dan bijaksana. Disamping itu, Komdigi juga bekerjasama dengan operator seluler untuk menangani hal tersebut.
MUI memiliki peran strategis untuk menyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat, melalui pendekatan yang khusus dan biajksana, komdigi juga bekerjasama dengan operator seluler untuk menangani hal tersebut.
Marolli J.Indarto, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Komdigi mengungkapkan peningkatan pengguna judol meningkat tajam. Bila pada tahun sebelumnya sekitar 3,5 – 4 juta orang, kini pengguna judol mencapai 8 juta orang. “Judol mudah di akses dan didukung ekosistem fintek. Orang yg main judol rata-rata tidak memiliki uang tapi mereka ingin dapat menang, iklan judol juga sangat massif,”paparnya.
Komdigi rata-rata menutup 7.000 sampai 9000 konten judol yang berdampak buruk pada kerusakan mental pada masyarakat. “Salah satu bentuk judol adalah Slot, Jika kalah di ibaratkan terjun tanpa parasut, langsung anjlok biasanya algortimanya di setting untuk menang dahulu, sehingga kecanduan. Jika menang tanggung, setelah kalah dia pasti akan berhutang akan ada tawaran dari pinjol,”jelasnya.
Marolli mengajak masyarakat bersama-sama menghindari judol. Apabila seseorang memfasilitasi judol ada kensekuensi pidana sesuai UUITE dan dikenakan sangsi penjara 10 tahun atau denda Rp 10 miliar. “Bagaimana org harus berhenti main judol? Jangan pernah download aplikasi judol, ingatkan keluarga dekat, anak-anak muda yang belum berkeluarga harus bisa mengelola uang,”imbaunya.
“ Awas Judol bikin bobol, mari kita bersama-sama menjaga kawan, keluarga, kerabat dan jejaring kita agar tidak terpapar judol, termiskinkan oleh dampak buruk pinjol ilegal dan judol. mari kita bersama-sama memberantas judol,”ajak Molly Prabawati.
“Pohon tebu buah korma lihat kapal di pantai ancol, maki kita bersama2 lawan pinjol illegal dan Judol,”ungkap Molly berpantun. *