Guntur Subagja Mahardika . Foto: Tiara, Taplai Lemhannas RI,

 

 

 

Guntur Subagja Mahardika

Tugas Peserta Pemantapan Nilai Nilai Kebangsaan Lembaga Ketahanan Nasionall (Lemhannas) Republik Indonesia, 2024

 

 

I.PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Bhinneka Tunggal Ika adalah pusaka yang berhasil ditemukan pendiri bangsa dalam khazanah filsafat kebudayaan Nusantara. Dalam kalimat Bhinneka Tunggal Ika ada dua unsur yang saling silang terkait satu sama lain, yakni keragaman dan kesatuan. Semboyan itun menjadi cerminan jiwa dan semangat bangsa Indonesia yang mengakui realitas yang majemuk tapi tetap menjunjung tinggi persatuan. Dengan semboyan itu, bangsa Indonesia menginginkan hidup harmoni: persatuan dalam keragaman, dan keragaman dalam persatuan (unity in diversity, diversity in unity).[1]

Bhinneka Tunggal Ika adalah politik persatuan Indonesia yang lahir atas kesadaran suku bangsa yang melakukan konsensus menyatu dalam satu negara Indonesia dengan tujuan yang sama. Tujuan negara Indonesia tersurat dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Aline ke-4 disebutkan 4 tujuan berdirinya Republik Indonesia, yaitu: (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa; (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Ada tiga nilai dalam nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Bhinneka Tunggal Ika, yaitu Nilai Toleransi, Nilai Keharmonisan, dan Nilai Gotong Royong. Merujuk pada judul yang penulis susun, dalam karya tulis ini fokus membahas nilai gotong royong dalam mewujudkan salah satu tujuan negara memajukan kesejahteran umum.

  1. Permasalahan

Kemiskinan dan ketimpangan ekonomi masih tinggi. Kesenjangan ekonomi dan sosial ini menunjukkan adanya ketidakadilan dan belum meratanya pembangunan masyarakat. Permasalahannya, apakah nilai gotong royong sudah diterapkan dalam perekonomian nasional Indonesia sudah sesuai \diamanahkan Pasal 33 UUD 1945 dan tujuan negara Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945? Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

  1. Rumusan Masalah

Bagaimana mengimplementasikan nilai gotong royong dalam azas perekonomian nasional Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan negara Indonesia/

  1. PEMBAHASAN

Gotong royong adalah budaya masyarakat Indonesia. Sikap, jiwa, dan perilaku bekerjasama, tolong menolong, kolaborasi, peduli, dalam berbagai aktivitas kehidupan, berbangsa, dan bernegara. Budaya gotong royong menginspirasi proklamator RI, Muhammad Hatta, dalam merumuskan konsep ekonomi Indonesia yang yang tepat dengan karakteristik ekonomi Indonesia, koperasi. Apa yang digagas Bung Hatta diwujudkan dalam koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Asas Koperasi Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang berbunyi: “Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 2 UU Nomor 25 Tahun 1992).

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut memabngunan tatanan perekonimian nasional dalam mewujudkan masyarakat maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[2]

Apa yang tersirat dalam tujuan koperasi adalah salah satu bentuk implementasi nilai kebangsaan yang merujuk pada tujuan negara memajukan kesejahteraan umum, atau kesejahteraan rakyat. Tujuan negara, pada dasarnya adalah mensejahterakan rakyat. Negara kesejahtreraan (welfare state) dianggap sebagai solusi bangsa untuk mewujudkan kemakmuran rakyatnya.

Ide tentang Negara Kesejahteraan (welfare state)sudah lahir sejak sekitar abad ke-18. Menurut Bessant, Watts, Dalton dan Smith (2006), ide dasar negara kesejahteraan beranjak dari abad ke-18 ketika Jeremy Bentham (1748-1832) mempromosikan gagasan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin the greatest happiness (atau welfare) of the greatest number of their citizens.[3] Negara Kesejahteraan (welfare state) secara singkat didefinisikan sebagai suatu negara dimana pemerintahan negara dianggap bertanggung jawab dalam menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya. Asumsi yang kuat bahwa negara Kesatuan Republik Indonesia didesain sebagai Negara Kesejahteraan (welfare state) dapat dilacak dari bunyi pembukaan UUD 1945 bahwa “Pemerintah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Guntutr Subagja Mahardika . Foto; Tiara, Taplai Lemhannas RI.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kesenjangan ekonomi nasional masih tinggi. Ini antara lain ditunjukkan oleh rasio gini (gini ratio) yang per Maret 2024 menunjukkan 0.379.

Laporan World Inequality Report (WIR) 2022 mengungkapkan 1 persen penduduk terkaya Indonesia menguasai 30,16% aset nasional. Bila ditarik 10 persen penduduk terkaya Indonesia menguasai 61,28 persen. Sementara 50 persen penduduk terbawah negeri ini hanya menguasai 4,5 persen. Padahal pelaku ekonomi nasional Indonesia 97 persen adalah UMKM.[4]

Tingkat kemiskinan Indonesia masih tinggi. Data BPS mengungkapkan 25,55 juta penduduk Indonesia masih miskin (9,03%). Kemiskinan lebih tinggi dialami penduduk desa 13,58 persen, sedangkan penduduk perkotaan 11,64 persen.[5] Angka kemiskinan ekstrem mengalami penurunan, namun belum mencapai target nol persen pada 2024. Maret 2024 angka kemiskinan ekstrem 0,83 persen, turun dari 1,12 persen pada Maret 2024.[6]

III. PENUTUP

Dari permasalahan di atas, saatnya Indonesia memperkuat kembali nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, salah satunya dari 14 nilai kebangsaan, yaitu gotong royong. Para founding fathers bangsa melahirkan konsepsi gotong royong sebagai asas perekonomian nasional merupakan langkah visioner. Bila merujuk pada tren global yang terjadi saat ini, ekonomi gotong royong diterapkan di dunia, yaitu sharing economy, collaboration, join operation dan lainnya.

a.Kesimpulan

Dengan menempatkan kesejahteraan bersama di atas keuntungan pribadi, koperasi menjalankan visi ekonomi Pancasila yang berfokus pada pembangunan yang inklusif, keadilan sosial, dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

  1. Rekomendasi Kebijakan

Kebijakan Pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto yang akan dilantik 20 Oktober 2024 diharapkan menghidupkan kembali ekonomi Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional akan berfokus pada pada penguatan koperasi dan ekonomi desa sebagai jalan untuk mengentaskan kesenjangan sosial. Dalam konteks ini, cita-cita bangsa untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera menjadi semakin relevan. Ekonomi Pancasila dipandang sebagai solusi untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang adil dan merata, dengan kebijakan fiskal dan moneter yang mendukung pemerataan ekonomi serta subsidi dan insentif untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

Ekonomi Pancasila mencerminkan karakter masyarakat Indonesia. Bangsa Indonesia telah lama menjadikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, tetapi Pancasila sendiri belum didudukkan sebagai karakter sebagaimana yang dilakukan bangsa-bangsa berkarakter kuat di dunia, seperti Amerika Serikat, China, dan Jepang. Selama ini Pancasila baru diimplementasikan sebagai ideologi politik. Pancasila belum diimplementasikan sebagai karakter, yaitu pedoman aktivitas keseharian manusia, termasuk aktivitas ekonomi.

Lima nilai Pancasila sesungguhnya merupakan spiral karakter yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk untuk membangun Ekonomi Pancasila. Semangat nilai-nilai Pancasila kemudian diimplementasikan menjadi 5 karakter utama Ekonomi Pancasila, yaitu: integritas (jujur dan bertanggung jawab): trust (saling percaya): kebangsaan (nasionalisme dan kemandirian): gotong-royong (kerja sama):  dan adil-makmur sejahtera).

Saatnya ekonomi Pancasila menjadi tuan rumah di negeri sendiri, untuk mewujudkan tujuan negara memajukan kesejahteraan umum, kesesejahteraan rakyat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. *

 

DAFTAR PUSTAKA / REFERENSI

  1. https://archive.globalpolicy.org/nations/nation/1882/renan.htm
  2. https://en.wikipedia.org/wiki/Otto_Bauer
  3. Lemhannas Republik Indonesia, Materi Utama Implementasi Nilai Nilai Kebangsaan yang Bersumber dari Sesanti Bhinneka Tunggal Ika, 2023.
  4. Pusat Pengkajian MPR RI, Bhinneka Tunggal Ika dan Integrasi Nasional, 2014
  5. https://money.kompas.com/read/2023/09/09/061438526/asas-koperasi-indonesia-adalah-kekeluargaan-simak-penjelasannya
  6. Oman Sukmana, Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UMM, Jurnal Sospol, Vol 2 No.1 (Juli-Desember 2016), Hlm 103-122.
  7. Indonesia Review, Indonesia Strategic Center (ISC) dan Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Oktober, 2024.
  8. https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/persentase-penduduk-miskin-maret-2024-turun-menjadi-9-03-persen-.html
  9. https://www.tnp2k.go.id/news/government-succeeds-in-reducing-extreme-poverty-to-083-per-cent
  10. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/1/MTA0MyMx/impor-beras-menurut-negara-asal-utama-2017-2023.html

[1] Pusat Pengkajian MPR RI, Bhinneka Tunggal Ika dan Integrasi Nasional, 2014, hal.8

[2] https://money.kompas.com/read/2023/09/09/061438526/asas-koperasi-indonesia-adalah-kekeluargaan-simak-penjelasannya

 

[3] Oman Sukmana, Prodi Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UMM, Jurnal Sospol, Vol 2 No.1 (Juli-Desember 2016), Hlm 103-122.

 

[4] Indonesia Review, Indonesia Strategic Center (ISC) dan Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia, Oktober, 2024.

[5] https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/persentase-penduduk-miskin-maret-2024-turun-menjadi-9-03-persen-.html

 

[6] https://www.tnp2k.go.id/news/government-succeeds-in-reducing-extreme-poverty-to-083-per-cent

 

LEAVE A REPLY