Oleh: Awalil Rizky
PEMERINTAH selalu menjelaskan bahwa kondisi utang pemerintah masih aman terkendali. Argumen berulang adalah rasio utang atas PDB yang masih di kisaran 30%, dan masih jauh dari batas yang dibolehkan undang-undang sebesar 60%.
Terlepas dari cukup beralasannya soal besaran rasio tersebut, perlu dicermati bagaimana atau berapa sebenarnya rencana rasio utang Pemerintah. Apakah rasio yang diklaim rendah dan aman itu sesuai dengan rencana pemerintah sendiri. Perlu ditelusuri tentang berapa target utang berdasar perencanaan jangka menengah serta rencana tahunan yang disusun oleh pemerintah sendiri. Termasuk target menurut APBN, yang merupakan kesepakatan Pemerintah dengan DPR. Berikut disampaikan beberapa rencana dan realisasi tentang rasio utang.
Pertama, rasio utang ternyata jauh melebihi yang direncanakan atau ditargetkan oleh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, yang ditetapkan melalui Perpres No.2/2015 tanggal 8 Januari 2015. “Terjaganya rasio utang pemerintah dibawah 30 persen PDB dan terus menurun yang diperkirakan menjadi 20,0 persen PDB pada tahun 2019… (Buku I RPJMN halaman 6-183). Dirinci target rasio tiap pada Buku I halaman 4-16 dan Buku II halaman 3-63 sebagai berikut: 26,7% (2015), 23,3% (2016), 22,3% (2017), 21,1% (2018), dan 19,3% (2019). Realisasinya kemudian meleset jauh, yaitu: 27,43% (2015), 28,33% (2016), 28,98% (2017), dan 29,98 (2018).
Kedua, target dalam RPJMN sebenarnya meneruskan target yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara dalam Kepmen No113/KMK.08/2014 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara tahun 2014-2017. Meski diputuskan di akhir masa jabatan Menkeu era SBY, tetapi tidak dilakukan perubahan karena dianggap bersesuaian dengan RPJMN. Target dalam KMK untuk tahun 2017 adalah 22%, sedang realisasinya 28,98%.
Ketiga, Sri Mulyani menetapkan Kepmen No884/KMK.08/2017 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah tahun 2018-2021 pada 27 Nopember 2017. Target rasio utang pada tahun 2018 dalam kepmen itu sebesar 29,3%. Realisasinya sebesar 29,98%.
Keempat, rasio utang pemerintah berdasar target APBN 2018 adalah 29,07%. Sedangkan target APBN 2019 adalah 28,8-29,92%. Disebutkan pula dalam Nota Keuangannya bahwa pada tahun 2022, rasio utang diperkirakan sebesar 26,25-27,87 persen terhadap PDB.
Dengan demikian, rasio utang pemerintah atas PDB belakangan ini selalu melampaui target yang direncanakan sebelumnya. Utang naik lebih besar dibanding prakiraan, atau pada saat bersamaan nilai PDB tidak sebesar yang diharapkan. Bahkan untuk target atau rencana yang bersifat tahuanan.
Jika mengira bahwa selisih antara target APBN 2018 (29,07%) dengan realisasinya 29,98% itu amat kecil, karena kurang dari 1%, maka perlu diketahui tentang nilai PDB nya. PDB harga berlaku tahun 2018 adalah sebesar Rp14.735,85 triliun.Tambahan utang meleset (lebih besar dari rencana) sebesar 0,91% berarti sebesar Rp134 triliun. Rencana setahun sebelumnya meleset sedemikian besar. Sedangkan dari rencana 4 tahun sebelumnya (RPJMN dan KMK rencana strategis utang) meleset 8,88% atau Rp1.309 trilun.
Wajar jika perlu dipertanyakan apakah utang telah direncanakan dengan baik? Bukan selalu mengedepan amannya rasio di kisaran 30% saja. Harusnya dijelaskan mengapa selalu meleset dari rencana atau target.
*Awalil Rizky adalah pendiri Barisan Nusantara.
Blog: www.awalilrizky.blogspot.com