INDONESIAREVIEW.ID – Sebanyak 44 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali dipulangkan di masa pandemi Covid-19 dari berbagai mancanegara, seperti dari Arab Saudi, Singapura, Malaysia dan negara lainnya.

“Ke-44 PMI asal NTB yang pulang ini, semuanya karena berakhir masa kontraknya. Dalam data ‘by name by address’ yang kami terima, tidak ada yang bermasalah, tapi murni karena masa kontraknya sudah berakhir,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi di Mataram, dilansir dari Kemenaker, Sabtu (15/5/21).

Ia menegaskan sebanyakn 44 PMI asal NTB itu dipulangkan karena telah habis masa kontraknya di negara penempatan.

Para PMI asal NTB tersebut dipulangkan setelah bekerja di sejumlah negara, seperti Arab Saudi, Singapura, Malaysia dan lain-lain.

“Jadi sebelum tiba di NTB, para PMI ini sebelumnya sudah menjalani karantina terpusat pada pintu kedatangan, seperti di Jakarta dan Surabaya,” katanya.

Berdasarkan data daerah asal, kata dia, PMI ini tersebar di sejumlah wilayah di NTB, seperti Kota Mataram berjumlah 4 orang, Kabupaten Lombok Barat 5 orang, Kabupaten Lombok Tengah 13 orang, Lombok Timur 18 orang, Lombok Utara 1 orang, Sumbawa 1 orang, Sumbawa Barat 1 orang, dan Kabupaten Dompu 1 orang.

Kadisnakertrans NTB menyatakanb setiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, ke-44 PMI kemudian diperiksa kesehatannya oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan dinyatakan sehat.

Selanjutnya para PMI didata oleh petugas “help desk” UPT BP2MI Mataram untuk kemudian pulang mandiri dengan kewajiban melapor ke desa setempat setibanya di daerah asal sebagaimana protokol pencegahan Covid-19.

“Diinformasikan juga bahwa para PMI tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan rapid rest (RDT)/Genose Covid-19 test dan hasilnya negatif,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini, menyebutkan hingga saat ini total PMI asal provinsi itu yang sudah pulang selama tahun 2021 sebanyak 12.050 orang yang bekerja di berbagai negara penempatan.

“Untuk PMI ilegal atau bermasalah yang dipulangkan selama tahu 2021, sebanyak 76 orang,” demikian I Gede Putu Aryadi ​​​​​​. (ud/ed).

LEAVE A REPLY