INDONESIAREVIEW.ID – Pejabat Kepolisian mengancam para pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa kena pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Sabtu dini hari menjelaskan bahwa pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

“Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penganggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan,” kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat.

PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya, kata Tubagus, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit, sehingga jika aturan yang sudah ditentukan itu terus dilanggar, dianggap merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

“Contoh yang nonkritikal yang nonesensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik,” tutur Tubagus.

Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan bahwa hukumannya adalah ancaman kurungan satu tahun dan/atau denda.

Diketahui Jakarta dan kota-kota di Jawa dan Bali diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM Darurat untuk Jakarta ini.

Salah satunya, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall ditutup, kemudian pelarangan operasi bagi sektor-sektor yang tidak masuk esensial dan kritikal.(rp/ant)

LEAVE A REPLY