INDONESIAREVIEW.ID – Menanggapi pernyataan Sdr. Komaruddin Hidayat, Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) bahwa penunjukan dirinya sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia (BSI) “telah mendapatkan izin dari Sekretariat Wakil Presiden”, sebagaimana dikutip dan diberitakan berbagai media, bersama ini dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi, izin, restu, atau apapun yang terkait dengan penunjukan seseorang untuk menjadi Komisaris dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan umum lainnya.
Mengacu kepada tugas dan fungsi Sekretariat Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Kementerian Sekretariat Negara, secara jelas disebutkan bahwa Sekretariat Wakil Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara. Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa Sekretariat Wakil Presiden tidak memiliki keterkaitan apapun dalam penunjukan seseorang menjadi Komisaris BUMN atau perusahaan umum lainnya.
Demikian, semoga penjelasan ini dapat menjadi klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang. Terima kasih. (Mohamad Oemar – Kepala Sekretariat Wakil Presiden)