INDONESIAREVIEW.ID – Peningkatan inklusi keuangan melalui zakat menjadi agenda pembahasan saat audiensi pimpinan BAZNAS dengan Menko Airlangga Hartarto selaku Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) pada November 2021 lalu. Peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan UPZ pada berbagai entitas di Indonesia.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui perannya dalam Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) juga telah aktif bersinergi dengan BAZNAS dan berbagai Kementerian/Lembaga untuk mendorong peningkatan indeks keuangan inklusif melalui pemberdayaan zakat.

Pengumpulan dan penyaluran zakat melalui layanan keuangan digital, serta penggunaan rekening lembaga keuangan formal merupakan salah satu bentuk implementasi keuangan inklusif yang mendukung pemulihan ekonomi nasional menghadapi pandemi Covid-19.

“Dalam rangka percepatan inklusi keuangan, Kemenko Perekonomian akan senantiasa berperan aktif mengkoordinasikan stakeholder untuk mendukung program BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) secara sinergis dan berkesinambungan pada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, hingga korporasi,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir yang dalam kesempatan tersebut menerima penghargaan mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Berbagai bentuk dukungan Kemenko Perekonomian dalam pemberdayaan zakat tersebut mendapatkan apresiasi dalam BAZNAS Award tahun 2022 di Jakarta, Senin (17/01). Kemenko Perekonomian dianugerahi sebagai salah satu dari 6 lembaga negara pendukung gerakan zakat Indonesia dengan koordinasi yang sinergis dan optimal dalam pengelolaan zakat.

Dalam ajang BAZNAS Award 2022 tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menjadi penerima penghargaan sebagai salah satu tokoh penggerak zakat nasional. Penghargaan tersebut diberikan dengan memperhatikan dukungan yang senantiasa diberikan oleh Menko Airlangga dalam koordinasi pengelolaan zakat yang merupakan salah satu bentuk perluasan implementasi keuangan syariah.

Sesuai amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, zakat merupakan instrumen yang strategis dan esensial untuk mendukung capaian target indeks keuangan inklusif sebesar 90% pada tahun 2024, sebagaimana telah ditetapkan oleh Presiden selaku Ketua DNKI. Berdasarkan survei DNKI tahun 2020, indeks keuangan inklusif meningkat dari 76,19% pada tahun 2019 menjadi 81,4% pada tahun 2020 untuk aspek penggunaan akun/rekening.

“Apresiasi sebesar-sebesarnya kepada Kemenko Perekonomian yang telah menyampaikan surat kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN untuk mendorong tata kelola zakat secara kelembagaan melalui pembentukan UPZ, mendukung keuangan syariah secara terintegrasi,” ujar Ketua Umum BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut.

Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Perwakilan Keluarga Presiden RI Periode 1998-1999, Perwakilan Keluarga Presiden RI Periode 1999-2021, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy, Gubernur/Bupati/Walikota dari berbagai wilayah di Indonesia, Pimpinan BAZNAS se-Indonesia, penerima BAZNAS Award 2022, serta perwakilan dari para tokoh, lembaga negara, dan organisasi masyarakat Islam. (sumber:desaglobal.id)*rd

LEAVE A REPLY